Oleh: H Sirojudin SP
RIBUAN pekerja seni di wilayah Kabupaten Indramayu, turut terdampak akibat Pandemi Covid-19. Para pegiat seni harus menerima keputusan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa yang di maksud dengan pekerja seni bukan hanya seniman saja, baik seniman hiburan, seniman lukis, fotografer, pengusaha rias, pengusaha tenda kursi, pengusaha sound system, hingga mereka yang bekerja di balik layar seperti buruh panggung, EO dll.
Penulis yang merupakan Pimpinan DPRD Indramayu, banyak menerima keluhan dan aspirasi baik secara langsung dari para seniman dan pekerja seni, yang datang ke kantor wakil rakyat, maupun saat menggelar reses menemui konstituen diwilayah Daerah Pemilihan (Dapil).
Keluhan yang sampai para seniman adalah sulitnya membuka lapangan kerja baru untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama berbulan-bulan mereka tak manggung dengan bentuk pekerjaan baru.
Kondisi tersebut, diperparah dengan pembatasan manggung sejak awal Agustus 2020 ini. Pasalnya, Keputusan Bupati Indramayu 36/2020 pasal 26 tentang pemberian izin bagi pelaku seni untuk manggung hanya disiang hari saja, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama Pandemi Covid-19 ini berlangsung di wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya penghasilan para seniman dari berbagai latar belakang seniman adalah fakta baru bagi kondisi sosial masyarakat yang terdampak Covid-19. Maka dibutuhkan sentuhan pemerintah daerah (Pemda) agar jaring pengaman sosial yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten, kiranya lebih tepat diberikan kepada para pelaku seni di Kabupaten Indramayu.
Sebagaimana diketahui bersama, kuota bantuan jaring pengaman sosial sebanyak 24 ribu kepala keluarga, para pelaku seni harus menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang menjadi pelaksanaan tanggung jawab pemerintah itu sendiri.
Oleh karenanya, penulis ingin mendorong para pemangku kebijakan dalam hal ini Pemkab Indrmayu agar peduli terhadap nasib dan kondisi seniman di wilayah Kabupaten Indramayu.
Misalnya dengan memberikan kepastian mereka ter-cover pada program jaring pengaman sosial. Bila perlu tidak hanya itu, bagi seniman yang memiliki badan usaha mandiri agar dapat disuplai dari program Kementerian Koperasi dan UKM guna pemulihan ekonomi secara menyeluruh akibat dampak Covid-19.
Ahirnya, penulis berharap, para seniman dan pekerja seni di Kabupaten Indramayu dalam menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi dan tetap pada rutinas sehari-hari dengan memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan corona. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Tujuh belas Agustus 1945 Cirebon.