Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda saat dikonfirmasi oleh Radar Cirebon, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Apa yang disampaikannya sudah masuk materi dan selama belum ada putusan yang incracht tidak seharusnya pelapor membuat pernyataan seperti ini.
“Penahanan itu kewenangan yang diberikan undang-undang, bisa dilakukan dan juga bisa tidak. Ada alasan objektif dan alasan subjektif. Penahanan juga bukan untuk mengakomodir pelapor untuk memberikan pressure kepada tersangka,” ujarnya. (cep)