Bantuan Subsidi Upah Munculkan Keganjilan

Jumat 11-09-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

”Banyak contoh riil di lapangan 1 orang peserta mempunyai lebih dari  satu kartu peserta BPJS ketenagakerjaan.  Upah riil yang diterima berbeda bahkan lebih besar dari upah yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hery Susanto.

Informasi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja.

Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank. ”Dari laporan kasus tersebut resiko tidak tepat sasaran peserta program BSU dari pemerintah sangat besar terjadi,” kata Hery Susanto.

Menurutnya perhatian utama pemerintah, harusnya tidak saja terkait validitas laporan rekening bank peserta program BSU dari pihak BPJS. Ia meminta pemerintah menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk croscek validitas data upah pesertanya secara riil tidak sekedar administratif.

”Cross check validitas upah riil ini penting guna ketepatan sasaran program BSU. Jika tidak maka program BSU akan banyak dinikmati oleh para pihak yang tidak tepat sasaran. Harus diakui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dinikmati dan mengcover seluruh pekerja di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana melanjutkan pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga kuartal II 2021.

”Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan Presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (10/9).

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta ke rekening bank penerima. Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

”Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4 persen dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang. Sementara untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2 persen dari target. ”Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand,” ujarnya. (fin/ful)

https://www.youtube.com/watch?v=RFCZ6_hKj1Y
Tags :
Kategori :

Terkait