Ok
Daya Motor

Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Pajak ke Kejari Indramayu

Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Pajak ke Kejari Indramayu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka bernama Saudara C melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indra-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka bernama Saudara C melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE.

Bukti terkait kasus juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus tersebut, kerugian yang dialami negara oleh perbuatan tersangka mencapai Rp72.239.841.953.

Tersangka diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak serta dokumen lain terkait pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya.

BACA JUGA:Epson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251, Solusi Cetak Inovatif Karya Anak Bangsa

BACA JUGA:Sampaikan Amanat Pemerintah Pusat, Danrem 063 SGJ Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

BACA JUGA:Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Perbuatan ini melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti, tersangka C sudah dipanggil oleh Kanwil DJP Jawa Barat II dan KORWAS Polda Jawa Barat. Kerja sama antara kedua institusi ini berjalan efektif dan menghasilkan penyerahan tersangka C.

BACA JUGA:Tukar Poin Telkomsel Bisa Dapat Potongan Harga Makanan, Berlaku di Cirebon hingga Bandung

BACA JUGA:Cuti Bersama Idul Adha 2025

BACA JUGA:Peringati Hari Buku Sedunia, KPw BI Cirebon Perkuat Literasi Warga Cirebon

Langkah penegakan hukum ini memberi pesan kepada pelaku kejahatan pajak lain bahwa Direktorat Jenderal Pajak, bersama Polisi dan Kejaksaan, akan terus memperkuat penindakan di bidang perpajakan. Tujuannya untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan dalam APBN.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. (rdh/rls)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait