Pemuda Indramayu Edarkan Sabu, Diciduk Polisi dengan Barang Bukti di Bawah Lemari
Pria berinisial A alias Bagong berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. -Burhanuddin-Radar Indramayu
Barang tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi paket kecil, untuk diedarkan kembali melalui sistem drop point.
"Paket-paket kecil itu kemudian diletakkan di lokasi yang telah ditentukan dan titik koordinatnya dikirim melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka memeroleh imbalan sebesar dua juta rupiah," ungkap Tatang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, A kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui AKP Tatang menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat, agar mata rantai peredaran narkoba benar-benar bisa diputus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


