PSBB Kota Cirebon, CFD Stadion Bima dan Pasar Malam Ditiadakan
Surat edaran juga mengatur operasional pasar induk, pasar rakyat dan pasar non pasar induk.
Aktivitas transportasi publik dilakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas daya tampung penumpang.
Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Cirebon, Rumah Makan sampai Jam 8 Malam
Aktivitas/usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perKantoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

