Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Desa Ujunggebang Cirebon, Kuwu dan Ketua BPD Bungkam
Polisi selidiki dugaan korupsi di Desa Ujunggebang, Kabupaten Cirebon. Ilustrasi:-pexels.com-
“Terima kasih,” tulis Tariman saat membalas pesan wartawan tanpa memberikan konteks apapun.
Demikian juga dengan Ketua BPD Ujuunggebang, Khumedi. Tidak memberikan respons apa pun ketika dihubungi wartawan untuk klarifikasi.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mencuat setelah adanya laporan dari warga.
Dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2024 ini dilaporkan oleh warga ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat 7 Maret 2025.
Warga curiga adanya penyalahgunaan anggaran. Yang pertama PAD yang bersumber dari proses lelang tanah titisara.
“Hasil lelangan mendapat sekitar Rp300 juta lebih, tetapi yang dimasukkan ke dalam PAD dan APBDes itu sekitar Rp190 jutaan,” tutur MR, salah satu warga yang melapor ke polisi.
BACA JUGA:Cara Meningkatkan Kecerdasan Setiap Hari, Lakukan 7 Kebiasaan Sederhana Berikut Ini
Dia menambahkan, bahwa saat pelaksanaan lelang juga terdapat kejanggalan. Karena untuk tahun anggaran, biasanya dimulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Tetapi, di Desa Ujunggebang, pelaksanaan lelangan itu dilaksanakan bulan Desember, sedangkan anggaran digunakan bulan Januari.
“Kalau di dalam bulan Desember, otomatis itu waktunya cuma tinggal kurang dari 1 bulan. Nah, kejanggalan-kejanggalan itu saya tanyakan ke pemdes, tetapi tidak ada jawaban,” terangnya.
Di samping itu, warga juga mempersoalkan penggunaan tanah bengkok. Berdasarkan peraturan bupati, lanjut MR, tanah bengkok diperuntukan untuk tunjangan perangkat desa.
Namun, di desanya ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, tetapi diberikan hak bengkok.
“Jadi menurut saya, itu melanggar aturan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


