Ok
Daya Motor

Ibu Rumah Tangga jadi Penyalur Obat Keras, Diamankan Polisi di Kecamatan Paburan

Ibu Rumah Tangga jadi Penyalur Obat Keras, Diamankan Polisi di Kecamatan Paburan

Seorang perempuan yang ibu rumah tangga, terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena menyalurkan obat keras tanpa izin.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolresta.

Sementara untuk pemasok obat keras dan jaringan, pihaknya masih melakukan pendalaman kepala para pelaku yang berhasil ditahan.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 4 Kota Cirebon

BACA JUGA:Hanya Terima PIP Rp150 Ribu, Siswa SMAN 7 Cirebon Bocorkan Fakta Ini ke Jaksa

"Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," tegas Kombes Pol Sumarni.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Cirebon juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait