Ok
Daya Motor

Ibu Rumah Tangga jadi Penyalur Obat Keras, Diamankan Polisi di Kecamatan Paburan

Ibu Rumah Tangga jadi Penyalur Obat Keras, Diamankan Polisi di Kecamatan Paburan

Seorang perempuan yang ibu rumah tangga, terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon karena menyalurkan obat keras tanpa izin.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang ibu rumah tangga berinsial S atau M (39), berprofesi sebagai penyalur obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Atas tindakannya tersebut, S diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari kediamannya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Perempuan berinisial S ini, berhasil diamankan petugas pada Senin 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000.

BACA JUGA:PGRI Jabar Setuju dengan Wapres Gibran Soal Undang-undang Perlindungan Guru

BACA JUGA:Rutan Cirebon Gelar Ikrar Zero Halinar, Apa Itu?

Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. 

Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA.

Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Seluruh obat tanpa izin resmi tersebut, rencananya akan dijual kembali kepada calon pembeli.

BACA JUGA:Akses Terputus, Warga Desa Karangwuni Terancam Terisolir

BACA JUGA:Penertiban Bangunan Sukalila Masih Tunggu Intruksi Walikota

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menyatakan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait