Pencuri di Kuningan Bobol Bengkel, Bongkar Mobil Gasak Mesin, Ending-nya Ditangkap
Ilustrasi foto pencuri di Kuningan.-pexels.com-
Komponen mobil itu kemudian disimpan di rumah pelaku. Barang-barang hasil curian itu rencananya akan dijual kembali.
BACA JUGA:Wamendagri Tinjau Gedung DPRD, Sophi Zulfia: Kami Tidak Libur dan Pakai Ruangan yang Masih Berfungsi
Barang bukti yang diamankan polisi tidak hanya onderdil mobil yang dicuri.
Aparat keamanan juga mengamankan sejumlah peralatan antara lain kunci ring ukuran 14/15 dan 16/17.
Kemudian kunci pas ukuran 19 dan 20/22, tang, obeng plus, serta satu unit ponsel yang dipakai tersangka memesan transportasi online.
"Modus ini terbilang nekat. Tidak sekadar mencuri kendaraan utuh, pelaku justru memereteli mobil di lokasi hingga mengambil bagian vital mesin. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LFO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


