Terungkap, Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Begini Kronologi dan Waktu Kejadiannya
Tersangka P dan R dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 9 September 2025. -Tangkapan layar-Radarcirebon.com
Namun, pelarian mereka berakhir ketika aparat menangkap keduanya pada 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di daerah tersebut.
"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Hendra.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi cangkul, ember kecil, seprei dengan bercak darah, terpal berwarna biru, tali tambang, batako, dua unit kendaraan, kwitansi gadai senilai Rp19 juta, serta sejumlah dokumen transaksi perbankan atas nama pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


