Ok
Daya Motor

Bayi Ditenggelamkan, Hukuman Apa yang Pantas untuk Pembunuh H Sahroni Sekeluarga di Indramayu?

Bayi Ditenggelamkan, Hukuman Apa yang Pantas untuk Pembunuh H Sahroni Sekeluarga di Indramayu?

Sobirin dan Priyo, dua tersangka pembunuhan H Sahroni dan keluarga di Indramayu.-Sandi Nugraha-Jabar Ekspres

Sekarang, Sobirin dan Priyo telah ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya yakni, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa Kepada Bupati Kuningan, Begini Alasannya

BACA JUGA:Bersejarah, Besok DPRD Jabar Gelar Paripurna Persetujuan CDPOB Cirebon Timur

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pembunuhan Berencana

Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat kemarin, Selasa, 9 September 2025, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pembunuhan oleh kedua tersangka sudah direncanakan.

Tidak hanya itu, kedua tersangka P dan R juga mengeksekusi para korban dengan sangat kejam. Bahkan, korban yang masih bayi ditenggelamkan ke bak mandi.

“Tersangka R merasa kesal kepada korban saudara BA (Budi Awaludin) karena 25 Agustus 2025 yang bersangkutan berencana sewa mobil milik BA, jenis Avanza,” tutur Kombes Hendra. 

“Kemudian yang bersangkutan (R) memberikan uang sewa kurang lebih Rp750 ribu. Pada 27 Agustus, R ke rumah BA untuk mengambil kendaraan tersebut. Tapi ternyata kendaraannya ini sedang mogok. R lalu meminta uangnya kembali, tapi BA mengatakan uangnya sudah terpakai. Pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan," imbuhnya.

Lembih lanjut Kombes Hendra menjelaskan, bahwa Sobirin alias Ririn atau R membujuk Priyo atau P untuk bersama-sama menghabisi nyawa Budi Awaludin.

Tidak hanya itu, di dalam rencananya, Sobirin juga menjelaskan kepada Priyo untuk menguasai harta benda para korban.

Kemudian, Sobirin menjanjikan bayaran kepada Priyo sebesar Rp100 juta agar mau diajak mengesekusi rencana pembunuhan tersebut.

 

"Kami sudah tanyakan ke pelaku, sejauh ini Rp100 juta yang dijanjikan R itu belum diterima oleh P,” tutur Hendra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait