3 Pengedar Sabu Ditangkap di Cirebon, 1 Warga Kabupaten, 2 Warga Kota
Polisi tangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten dan Kota Cirebon. -Polresta Cirebon-
RADARCIREBON.COM – 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabut ditangkap di wilayah Cirebon.
Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, pada Rabu (24/9/2025).
Mereka adalah AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon, MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba dari Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Petani Asal Jagapura Ditangkap Polisi di Kesambi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar
Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.
Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J.
Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan.
BACA JUGA:Clutch, Zayu dan Maple Jadi Maskot Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Menko AHY Sampaikan Urgensi Pembangunan Giant Sea Wall Pantura
Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


