Ayah Setubuhi Anak Kandung di Cirebon hingga hamil dan melahirkan, 4 Tahun Baru Terungkap
Kasus ayah setubuhi anak kandung di Cirebon, polisi amankan tersangka T.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Setelah diselidiki lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan korban saat kejadian, seperti kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan. Polresta Cirebon berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolresta Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah beberapa kali berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


