Tentang Wiji Thukul dan Janji Jokowi
\"Oleh Komnas HAM RI hasil penyelidikan terhadap kasus penghilangan paksa 13 orang menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM,\" kata Fanani kepada wartawan, Rabu (26/8).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

