Larangan Study Tour di Jawa Barat, GAPITT Sebut Dedi Mulyadi Langgar Kurikulum Merdeka
Suasana di Monumen Tugu Jogja yang merupakan ikon dari Jogjakarta. Larangan study tour di Jawa Barat, dikeluhkan pelaku usaha pariwisata Ciayumajakuning.-Foto: Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Surat edaran study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dipersoalkan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (GAPITT) Ciayumajakuning.
Wakil Ketua GAPITT Ciayumajakuning, Nana Yohana menilai Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah melanggar Kurikulum Merdeka.
Sebab, study tour merupakan bagian dari kurikulum dari Kementerian Pendidikan.
Tidak hanya itu, GAPITT Ciayumajakuning menilai, kebijakan tersebut telah berdampak pada sektor pariwisata.
BACA JUGA:GAPITT Ciayumajakuning Gerilya Lawan Larangan Study Tour KDM, Minta Bupati Terbitkan Surat Edaran
"Kebijakan KDM telah menjadi pukulan telak untuk pelaku usaha di bidang pariwisata," kata Nana, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 9, Agustus 2025.
Menurut dia, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi telah menghilangkan salah satu sumber penghasilan dari pelaku usaha biro perjalanan, tour and travel.
"Biaya study tour disebut memberatkan orang tua siswa, itu yang selalu menjadi alasan KDM," tuturnya.
Padahal, soal biaya tersebut bisa dilakukan pengaturan yang lebih baik. Sehingga study tour yang ada di dalam Kurikulum Merdeka, tetap bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Larangan Study Tour Gubernur KDM Tidak Selamanya Buruk, Ada Peluang Baru Wisata di Cirebon
Walaupun dia mengakui, study tour memang secara implisit tidak disebutkan dalam Kurikulum Merdeka.
Tetapi, study tour merupakan bagian dari kurikulum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang kegiatan sekolah yang harus menyenangkan dan inovatif.
"Menurut PP No 19 tahun 2015, disebutkan bahwa pembelajaran itu harus inspiratif, implementatif, inovatif, partisipatif, adaptif dan menantang," ucap Nana.
Tidak hanya itu, sambung Nana, study toour yang kini dilarang oleh Gubernur Jawa Barat, juga masuk dalam program Kokuriler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


