Ok
Daya Motor

Syarat Pemdes di Kabupaten Cirebon Mendapatkan Bantuan Gubernur, Ini Regulasinya

Syarat Pemdes di Kabupaten Cirebon Mendapatkan Bantuan Gubernur, Ini Regulasinya

FOTO ILUSTRASI. Peraturan Desa atau Perdes tentang pengelolaan sampah, menjadi syarat desa agar bisa mendapapatkan bantuan gubernur.-Dok-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setiap desa atau kelurahan di Kabupaten Cirebon yang ingin memperoleh bantuan gubernur (Bangub), wajib menjalankan regulasi baru yang ditetapkan.

Aturan baru ini mewajibkan setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) sebagai syarat pencairan bantuan gubernur. Regulasi baru ini dimulai tahun sekarang.

Perubahan regulasi penyaluran Bantuan Gubernur untuk desa di Jawa Barat, membuat banyak pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon kini fokus menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pengolahan sampah. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi.

Dijelaskan Iwan, setiap desa yang ingin mendapatkan bantuan gubernur, harus memiliki pengolahan sampah yang dituangkan dalam peraturan desa.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Menggunung, Sampah di Desa Panjalin Kidul Akhirnya Dibersihkan

BACA JUGA:DLH Kabupaten Cirebon Rencanakan Optimalisasi TPA Kubangdeleg Agar Sampah Tidak Berserakan

“Jadi, setiap desa yang ingin mendapatkan Bangub harus memiliki Perdes tentang pengolahan sampah, dan ketentuan ini berlaku mulai sekarang,” ujar Iwan Ridwan Hardiawan dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Untuk membantu desa memenuhi persyaratan tersebut, pihak DPMD telah menurunkan tim ke berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

Tim tersebut, bertugas memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan peraturan desa.

"Kami sudah mengirim tim ke desa-desa agar proses penyusunan Perdes bisa berjalan sesuai ketentuan," kata Iwan.

Meski demikian, Iwan mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah desa yang sebelumnya sudah memiliki Perdes tentang pengelolaan sampah

BACA JUGA:TJSL BRI Peduli, Bantu Motor Pembersih Sampah dan Dukung Program ECO Masjid

BACA JUGA:Atasi Sampah, Mahasiswa KKN 27 Uniku Sosialisasikan Teknik Pembakaran Sampah Minim Asap dan Eco Enzyme

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait