Larang Obrog Keliling Bangunkan Sahur, Begini Isi Surat Edaran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon
Gapura di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. -Deni Hamdani-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ditujukan kepada kuwu-kuwu se-kecamatan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya larangan mengadakan obrog keliling untuk membangunan orang sahur.
BACA JUGA:Berani! Pemerintah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Larang Obrog Keliling Bangunkan Sahur
BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Karyawan Sritex Diprioritaskan
BACA JUGA:Begini Cara KDM Kurangi Resiko Banjir di Jabar Saat Intensitas Curah Hujan Tinggi
Padahal, Obrog merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia, khususnya Kabupaten Cirebon yang hanya ada pada bulan Ramadhan yang tujuannya membangunkan orang untuk sahur.
Obrog sendiri adalah sekumpulan alat musik disertai nyanyian tradisi yang dimainkan oleh banyak seniman. Mereka keliling menyelusuri jalanan kampung pada waktu dinihari.
Berikut ini isi lengkap surat edaran Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon bernomor 300.1/71/Kec yang salah satu poinnya melarang aktivitas obrog keliling selama bulan Ramadhan 2025.
Nomor : 300.1/71/ kec
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Himbauan dan Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan Tahun 2025 M/ 1446 H
BACA JUGA:Upaya Biro Perjalanan Membendung Larangan Study Tour di Jabar Sia-sia, KDM Didukung DPR RI
BACA JUGA:Tanah Longsor Landa Sukabumi, 1 Orang Meninggal Dunia, BPBD Jabar Langsung Bergerak
BACA JUGA:Larangan Study Tour KDM Membuat Biro Perjalanan Meradang, Oh Ternyata...
Kepada:
Yth Kuwu se-Kecamatan Talun di Tempat
Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H, dengan ini kami sampaikan hal-hal yang harus segera di sosialisasikan kepada seluruh warga/ RT/ RW di Wilayah saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
- Meningkatkan dan mengaktifkan kembali Poskamling di wilayah Desa masing-masing.
- Aktivitas keagamaan yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti Tadarus Al-Qur’an tidak lebih dari jam 23.00.
- Untuk membangunkan sahur cukup memakai Toa Masjid dan Mushola.
- Dilarang mengadakan obrog (membangunkan orang sahur)
- Dilarang mengadakan obrok keliling
Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya saudara kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA:Di Pasar Jagasatru Harga Sembako Ada yang Naik, Ada yang Turun
BACA JUGA:Tata Cara Membayar Fidyah Dengan Uang dan Bahan Pokok Makanan
CAMAT TALUN
ABDUL ROUP SH MH
Tembusan
- Kepala Kepolisian Sektor Talun (Kapolsek Talun)
- Komandan Rayon Militer Talun (Danramil Talun)
BACA JUGA:Oncom Cigaleuh, Warisan Kuliner Khas Majalengka
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Tempat Ngabuburit di Cirebon, Ada Goa yang Tembus ke Mekah
Itulah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengenai Himbauan dan Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


