Dukun Palsu di Cirebon Tipu Korban, Uang Rp110 Juta Raib Dibawa Kabur
Ika, ditemani kuasa hukumnya, melaporkan SH atas dugaan penipuan membawa kabur uang Rp110 juta atas jasa mampu menyembuhkan penyakit non medis alias dukun palsu.-Tangkapan Layar-Facebook @KWC
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang dukun palsu di CIREBON dilaporkan ke Polisi karena telah membawa kabur uang milik korban sejumlah Rp110 juta.
SH yang mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit (Dukun palsu), resmi dilaporkan korban ke Polsek Kaliwedi karena telah melakukan penipuan.
Sementara korban atas nama Ika Farika, merupakan warga asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa penipuan yang dilakukan oleh dukun palsu itu, terjadi terhadap Ika Farika pada tanggal 25 Mei tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Instagram Presiden Prabowo Mendadak Diserbu Warganet Brasil, Ini yang Terjadi
BACA JUGA:Warga Cirebon 'Alergi' Provinsi Baru, Lebih Memilih Jalan Mulus
Ika telah menjadi dugaan korban dukun palsu degan modus mampu mengobati gangguan sihir atau pengobatan non medis.
Ditemani kuasa hukumnya, Muhamad Imanullah dan Purwanto, Ika resmi membuat laporan ke Polsek Kaliwedi, Senin 23 Juni 2025.
Menurut kuasa hukum, sebelum membuat laporan resmi ke Polisi, pihak korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
Saat dilakukan mediasi, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan sejumlah uang milik korban dengan membuat surat pernyataan.
BACA JUGA:Wanita Asal Plumbon Dijambret di Mundu saat Berkendara Seorang Diri di Waktu Subuh
"Tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban, akhirnya kami melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwedi," ujarnya.
Karena tidak ada itikad baik pelaku, pihaknya menemani korban datang ke Polsek Kaliwedi untuk membuat laporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


