Kuwu di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon Cegah Kebocoran Anggaran Desa
Kuwu di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumber.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mencegah potensi masalah hukum di desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.
Upaya ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara kuwu dari lima kecamatan dengan Kejari di Kecamatan Lemahabang, Kamis 14 Agustus 2025.
Kerja sama tersebut melibatkan kuwu dari Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Sedong.
Melalui MoU ini, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara sebelum menjadi masalah hukum.
BACA JUGA:Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda
BACA JUGA:Buntut Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon, Kejaksaan Didesak Selidiki Sekolah Lain
BACA JUGA:Rawan Penyimpangan, Program 8.563 Rutilahu di Majalengka Dikawal Ketat oleh Kejaksaan
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pendampingan Kejari penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
“Dengan adanya sinergi ini, desa bisa tertib administrasi dan kondusif, sehingga aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Jigus ini.
Ia menilai, dinamika di lapangan kerap memunculkan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum.
Dengan adanya jalur konsultasi ke Kejaksaan, perangkat desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat aplikasi Jaga Desa.
BACA JUGA:3 Bulan Tidak Bisa Kembalikan Dana Desa, Kuwu Anjatan Utara Terancam Dipecat
Aplikasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


