Kuwu di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon Cegah Kebocoran Anggaran Desa
Kuwu di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumber.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
Ia menilai, dinamika di lapangan kerap memunculkan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum.
Dengan adanya jalur konsultasi ke Kejaksaan, perangkat desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat aplikasi Jaga Desa.
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon Dinilai Tidak Efektif
Aplikasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
“Kami siap menerima konsultasi dari kuwu agar persoalan bisa dicegah sejak awal. Kami juga akan membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan menambahkan, keberhasilan MoU ini bergantung pada komitmen desa menjaga data Jaga Desa tetap mutakhir.
Data tersebut menjadi acuan pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Iwan mengingatkan, desa mengawal program ketahanan pangan serta mempersiapkan diri dalam lomba desa tingkat provinsi bertajuk Anugerah Sri Baduga.
Ia menegaskan, desa yang masuk kategori “terburuk” terancam kehilangan bantuan keuangan dari provinsi.
“Kita harus pastikan tidak ada desa di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan predikat desa terburuk. Bahkan kalau bisa, ada yang menjadi juara tingkat provinsi,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


