Warga dan BPD Ujunggebang Sepakat Perbaiki Desa, Tunggu Langkah Berikutnya
Perwakilan warga Desa Ujunggebang, Kecaman Susukan, Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan BPD setempat, pada Jumat 5 September 2025 lalu. -Dokumen Pribadi -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masyarakat Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon kembali mempertanyakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan Desa selama kurun waktu 2024 hingga sekarang.
Setelah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Ujunggebang dengan hasil nihil.
Kini giliran BPD setempat yang dimintai keterangan oleh warga terkait pengawasan lembaga legislasi desa terhadap kinerja kinerja pemerintah desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat 5 September 2025 malam lalu, masyarakat diterima oleh Ketua BPD Ujunggebang Khumaedi dan didampingi Masjaya Sukarah dan Satriyo.
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Cirebon Turun ke Desa Ujunggebang
BACA JUGA:Demo di Ujunggebang, Warga Kecewa Kuwu Tariman Irit Bicara
BACA JUGA:Selain Polresta, Masyarakat Ujunggebang Juga Menunggu Hasil Pemeriksaan Lembaga Ini
Menurut salah satu perwakilan warga, Moh Nono Darsono, tujuan dari audiensi dengan BPD Ujunggebang adalah mempertanyakan sejumlah payung hukum atas pelaksanaan pembangunan di desa tersebut.
Terutama pelaksanaan pembangunan di Desa Ujunggebang tahun anggaran 2024 yang dianggap warga penuh dengan kejanggalan dan maladministrasi.
"Banyak hal yang kita pertanyakan kepada BPD, terutama soal peraturan desa (perdes) yang berkaitan dengan RPJMDes, APBDes Perubahan 2024 dan pungutan Sukses," katanya kepada radarcirebon.com, Selasa 9 September 2025.
Berdasarkan keterangan BPD, lanjut Nono, ternyata mereka tidak pernah membuat adanya Perdes yang berkaitan dengan hal tersebut.
Bahkan, sampai dengan saat ini BPD belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024.
"Termasuk, untuk pelaksanaan 2025 pun, BPD belum menandatangani persetujuan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam Perdes," imbuh pria yang juga mantan ketua BPD setempat.
BACA JUGA:Biaya Akta Sawah di Ujunggebang Tak Sampai Rp5 Juta, Camat Sebut Ada Salah Paham
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


