Ok
Daya Motor

Khawatir Ditertibkan oleh Pemprov Jabar, Puluhan PKL Datangi DPRD Kota Cirebon

Khawatir Ditertibkan oleh Pemprov Jabar, Puluhan PKL Datangi DPRD Kota Cirebon

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan provinsi wilayah Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan provinsi wilayah Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu 15 Oktober 2025.

Kedatangan mereka dipicu kekhawatiran setelah menerima surat teguran ketiga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR).

Sebelum diterima audiensi, para pedagang sempat membentangkan poster dan spanduk penolakan penertiban.

BACA JUGA:Kepala BBWS Ungkap Jadwal Normalisasi Sungai Sukalila, Soal PKL Begini Jawabnya

BACA JUGA:Shelter PKL Terminal Sumber Sepi Pengunjung, Pedagang: Branding Itu Penting

BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang

Massa kemudian diarahkan masuk ke ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebonuntuk berdialog. Mereka diterima oleh Sekretaris Komisi II Subagja, anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih, Wakil Ketua Komisi III Sarifudin, serta anggota Komisi III Umar Stanis Klau.

Komisi II diketahui membidangi urusan PKL, sementara aspek perlindungan dan kesejahteraan masyarakat menjadi bagian tugas Komisi III.

Koordinator PKL Jalan Kesambi, Akbar Muttaqin mengungkapkan kekecewaannya karena surat audiensi yang diajukan para pedagang sejak teguran pertama tak kunjung mendapat balasan dari DPRD.

“Surat kami tidak direspons sejak awal, makanya kami datang langsung. Kami datang tertib hanya membawa perwakilan, tidak semua pedagang,” ujar Akbar.

BACA JUGA:Walikota Cirebon Soal Penertiban PKL Sukalila, Effendi Edo: Pasti!

BACA JUGA:Tidak Ada Relokasi untuk PKL Bima Kota Cirebon, Simak Nih Kata-kata Walikota

BACA JUGA:Lagi, Eksekusi 40 Lapak PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Bima Kota Cirebon

Dalam pertemuan tersebut, para PKL menyampaikan tujuh butir tuntutan yang mereka minta diperjuangkan DPRD. Menurut Akbar, mereka pada dasarnya tidak menolak penataan, selama pemerintah menghadirkan solusi.

“Yang penting kami tetap bisa berjualan. Kalau solusinya bongkar pasang, kami siap. Kalau harus mundur dari trotoar, kami juga siap. Tapi jangan langsung gusur tanpa arah,” tegasnya.

Tujuh tuntutan yang diajukan pedagang meliputi:

1. Menolak penertiban sebelum DBMPR memberi solusi alternatif.

2. Meminta dialog terbuka dan sosialisasi langsung dengan DBMPR.

3. Mendesak DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan DBMPR.

BACA JUGA:Masih Banyak PKL di Bima Pasca Eksekusi, Begini Syarat dari Pemkot Cirebon ke Pedagang

4. Menuntut kepastian dan pertanggungjawaban atas nasib pedagang jika pembongkaran dilakukan.

5. Meminta penertiban dilakukan adil dan tidak tebang pilih.

6. Meminta kehadiran dan tanggung jawab Pemkot Cirebon dalam proses penertiban.

7. Mendesak DPRD menerbitkan rekomendasi resmi atas tuntutan mereka.

Para pedagang berharap DPRD tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi segera mengambil langkah konkret sebelum penertiban dilakukan oleh pemerintah provinsi. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase