Ok
Daya Motor

Owner PT CHASS Layangkan Gugatan Kepada Kerabatnya Sendiri, Begini Masalahnya

Owner PT CHASS Layangkan Gugatan Kepada Kerabatnya Sendiri, Begini Masalahnya

Tim Kuasa Hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS) M Iksan Setiadi dan Fahmi Fakhrurrozy menggelar konferensi pers, Rabu 9 Juli 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga nama baiknya dirugikan atas tuduhan mafia tanah serta dugaan tindakan premanisme, Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHASS) Sugiarto Tjiptohartono menggugat kerabatnya sendiri berinisial WS.

Tim Kuasa Hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS) M Iksan Setiadi dan Fahmi Fakhrurrozy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu 9 Juli 2025 memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh WS beserta kuasa hukumnya.

"Klien kami justru membantu WS dan keluarganya yang terlilit utang sekitar Rp22,5 miliar kepada koperasi dan perbankan dengan jaminan aset tanah dan 1 bangunan di Lemahwungkuk (SRJ Motor) dan di Kedawung (Dealer Nissan)."

"Karena belas kasihan dan itikad baik, klien kami membeli aset tersebut agar WS terhindar dari ancaman lelang dan membengkaknya utang. Transaksi dilakukan sah di hadapan notaris senilai total Rp 34,1 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:Kenali Dunia Perkeretaapian, KAI Daop 3 Cirebon Ajak Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Keliling Stasiun

BACA JUGA:Hadir 40 Kota di Indonesia, Sapa Raja Hotels Tawarkan Berbagai Jenis Akomodasi

BACA JUGA:GMC Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama, Bantu Biaya Pendidikan Anak Yatim Piatu

Namun bukannya berterima kasih, menurut Iksan, WS justru melayangkan somasi dengan menuduh Sugiharto sebagai mafia tanah serta melakukan teror fisik dan psikis hingga premanisme.

"Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik klien kami," ujarnya.

Iksan juga membeberkan bahwa WS telah menggugat klien mereka di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebanyak lima kali dan (PN) Sumber sebanyak dua kali.

"Seluruh gugatan tersebut berakhir dicabut. Tak hanya itu, laporan dugaan keterangan palsu yang dilayangkan ke Polda Jabar juga telah dihentikan penyelidikannya karena dinyatakan bukan tindak pidana."

BACA JUGA:Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Cirebon Tembus 1,76 Juta, Didominasi Pemilih Baru

BACA JUGA:100 Persen Produksi Dalam Negeri, SLB Rubber Airbag Siap Bersaing di Mancanegara

BACA JUGA:Logo Baru RSUD Welas Asih, KDM Jelaskan Makna Filosofinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait