Ok
Daya Motor

Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Terjadi tindakan pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon.

Seorang pegawai PDAM Kota Cirebon berinisial AN (32), terbukti gelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, AN yang berposisi sebagai Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon itu, berhasil menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp3,7 miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto, menjelaskan, pelaku kini sudah ditahan.

BACA JUGA:Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Ini sudah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup sehingga pelaku ini bisa dijerat dengan pasal terkait," ucap Kapolres Cirebon Kota saat melakukan konferensi pers, Senin 4 Agustus 2025.

Selama menjalankan tindak korupsi, uang sebanyak itu digunakan pelaku untuk judi online dan trading. Dari Rp3,7 miliar kini tersisa Rp88 juta yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Uang digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk bermain trading di beberapa aplikasi termasuk judi online. Sisa 88 juta yang masih ada di rekening pelaku yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti," AKBP Eko.

Adapun barang bukti lainnya yang disita Polisi, sejumlah dokumen berisi transaksi keuangan yang berhubungan dengan bank.

BACA JUGA:Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima

"Barang bukti yang telah kita amankan, ada uang tunai kemudian ada juga 125 domumen," ungkapnya.

Tersangka warga Kabupaten Kuningan ini, diamankan setelah penyelidikan Satreskrim menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. 

Hasil audit mengarah pada dugaan kuat penggelapan dana oleh tersangka yang diketahui telah berlangsung selama tahun 2024 sejak dipercaya menjadi staf Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon.

"Jadi pelaku ini sudah bekerja di PDAM mulai 2014, kemudian di pindah ke staf keuangan pada tahun 2021," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait