Ok
Daya Motor

Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Libatkan Ratusan Seniman Lintas Disiplin

Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota, atas tindak pidana korupsi ini tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres AKBP Eko mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui Loket di kantor Perumda Air Minum Tirta Girinata yang harus disetor ke Rekening BJB milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

BACA JUGA:Anggaran Rp700 Juta, Ini Sumber Dana Pembangunan Lapangan Indoor SMAN 1 Majalengka

"Tersangka memark up nilai nota credit untuk menutupi kekurangannya. Kemudian, tersangka juga melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan Cek yang speciemen tanda tangan para direksi yang dipalsukan tersangka," jelas AKBP Eko.

AKBP Eko mengatakan, tersangka memindah bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di Loket Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM).

"Tersangka mengalihkan ke rekening pribadi atas sebagian uang hasil pencairan Cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Lalu, mengedit rekening koran bank milik Perumda Air Minum Tirta Girinata (BJB,BTN, MANDIRI) dan merubah dengan memark up Nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya," katanya.

Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Kami sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Setelah dengan bukti-bukti yang cukup, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Adapun uang perusahaan ayang digelap oleh tersangka atau kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp3.71 miliar," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait