Ok
Daya Motor

Begini Cara Staf PDAM Kota Cirebon Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,7 Miliar

Begini Cara Staf PDAM Kota Cirebon Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,7 Miliar

Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti dan pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang Staf Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon gelapkan uang perusahaan hingga mencapai total Rp3,7 miliar.

Pelaku dengan inisial AN (32) ini, merupakan staf Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon sejak 2014 lalu.

Namun pada tahun 2021, AN yang merupakan warga Kabupaten Kuningan ini, dipindah ke Sub Seksi Keuangan PDAM Tirta Gini Nata Kota Cirebon.

Hasil pemeriksaan tim audit inspektorat Kota Cirebon periode 2024, AN diketahui menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. 

Berikut ini, modus AN hingga berhasil menggelapkan uang perusahaan yang digunakan untuk trading hingga judi online dengan total rincian kerugian PDAM Kota Cirebon mencapai Rp3.719.733.781.

BACA JUGA:Korupsi PDAM Kota Cirebon, Uang Rp3,7 Miliar Dipakai Judi Online, Sisa Rp88 Juta

1. Mengurangi Jumlah Penerimaan Tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket Kantor PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang harus disetorkan ke Rekening BJB Milik PDAM Tirta Gini Nata Kota Cirebon dan me-mark up jumlah nilai Pembayaran Transfer (Nota Kredit) dalam Laporan Harian Kas (LHK) sesuai jumlah uang tunai yang diambil.

2. Melakukan penarikan dana dari rekening secara tanpa hak menggunakan cek yang speciemen tanda tangan dipalsukan.

3. Memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di Loket PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

4. Mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

5. Mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Giri Nata (BJB, BTN, Mandiri) dan merubah dengan me-mark up data transaksi penerimaan (Kredit) dan nilai saldo akhirnya sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya.

BACA JUGA:Staf PDAM Kota Cirebon Tilep Uang Perusahaan, Total Rp3,7 Miliar

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto, menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kita sudah diamankan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara melakukan manipulasi transaksi keuangan dan memalsukan tanda tangan Direktur Utama hingga Direktur Umum PDAM Tirta Gini Nata Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait