Begini Cara Staf PDAM Kota Cirebon Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,7 Miliar
Kapolres Cirebon Kota menunjukan barang bukti dan pelaku yang disita terbukti telah menggelapkan uang milik PDAM Kota Cirebon sebesar Rp3,7 miliar.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Tanda tangan yang dipalsukan dari pejabat-pejabat PDAM yang berhak atau memiliki kuasa terkait dengan pengolahan dana, dipalsukan oleh yang bersangkutan untuk melaksanakan modus yang dilakukan oleh pelaku," jelas Kapolres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers, Senin 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima
Dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Kota Cirebon total sebesar Rp3.719.733.781. Adapun rincian adalah sebagai berikut:
1. Penggelapan setoran penerimaan loket PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon sebesar Rp2.428.762.571
2. Pengurangan nominal pada saat pemindahanbukuan sebesar Rp1.385.971.210.
3. Pemalsuan tanda tangan (specimen direksi) Direktur Utama dan Direktur Umum pada Cek PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon sebesar Rp200.000.000
"Jadi dibagi menjadi 3 lagi kerugian tersebut," tambah AKBP Eko.
Adapun awal mula aksi tersangka terbongkar, sambungnya, ketika pihak perusahaan hendak melakukan pemindahan rekening antar bank.
"Pada saat adanya pengajuan cek dan pemindahbukuan dari rekening milik PDAM. Di sini ada kejanggalan sehingga dilakukan cross ceck, jadi mulainya di sini (terbongkar)," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, tersangka bekerja di PDAM Kota Cirebon mulai dari tahun 2014 dan menjadi pegawai staf Sub Seksi Keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sejak tahun 2021.
"Kamu sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Setelah dengan bukti-bukti yang cukup, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Adapun uang perusahaan ayang digelap oleh tersangka atau kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp3.71 miliar,"sebutnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka diancam dengan kurungan 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka menggunakan uang tersebut uang judi online dan bermain aplikasi trading," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


