Ini Dia Pernyataan Walikota Cirebon Soal Permintaan KDM Bebaskan Tunggakan PBB
Walikota Cirebon, Effendi Edo.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Terkait tuntutan masyarakat mencabut Perda, Edo mengaku belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini kan sudah tidak bisa, semuanya sudah dikaitkan dengan yang lain yang sudah kita bahas. Kan kita membatalkan berarti merubah semua rancangan RAPBD, gak bisa juga,” ungkapnya.
Edo mengaku tidak tahu alasan tarif PBB di Kota Cirebon sangat tinggi.
Dia menekankan bahwa kebijakan menaikan PBB ditetapkan sejak sebelum dirinya menjabat Walikota.
“Saya gak tahu alasan kenaikan dulu, kan bukan zaman saya,” tukasnya.
KDM Bebaskan Tunggakan PBB
Sementara itu, hari ini Jumat, 15 Agustus 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengimbau kepada bupati dan walikota untuk membebaskan tunggakan PBB sejak tahun 2024 ke belakang.
Menurut dia, kebijakan itu perlu dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat. Namun demikian, dia juga meminta warga Jabar agar taat membayar pajak.
“Pagi hari ini saya akan menyampaikan sebuah informasi, dan ini sifatnya himbauan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh daerah di Jawa Barat,” demikian dikatakan KDM dilansir dari akun Instagram @dedimulyadi71.
Dia menegaskan, bahwa pernyataannya itu bersifat imbauan kepada kepala daerah tinkat kabupatan dan kota di Jawa Barat.
“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati atau walikota,” katanya.
“Untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan, terhitung 2024 ke belakangan,” tambahnya.
Dia juga berharap Jawa Barat dibangun dalam spirit yang sama. Yakni, dengan kesadaran penuh dari seluruh lapiran masyarakat.
“Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri. Saya ucapkan terima kasih,” pungkas KDM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


