Warga Gunungsari Dalam dan Baru Resah, Sertifikatnya Diblokir BPN Akibat Klaim Pemprov Jabar
Warga Ampera Kota Cirebon kembali menyuarakan menuntut haknya setelah sertifikat rumah diblokir oleh BPN Kota Cirebon, Jumat 5 September 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perjuangan panjang warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, masih terus berlanjut.
Selama lebih dari satu dekade, mereka menghadapi persoalan serius terkait status kepemilikan rumah dan tanah tempat tinggalnya.
Warga kembali menyuarakan keresahan setelah sertifikat rumah mereka diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon.
Pemblokiran ini dilakukan menyusul klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Pemerintah Kota Cirebon, yang sejak 2012 menetapkan lahan tersebut sebagai aset milik Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Bahas Mafia Tanah, LMB PWNU Jabar: Penerbitan Sertifikat Bermasalah Dinyatakan Haram
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga. Mereka merasa sangat dirugikan, sebab sertifikat yang dimiliki sebelumnya telah diterbitkan secara sah sesuai prosedur hukum. Namun, hak kepemilikan tersebut tiba-tiba dipersoalkan.
Jumat 5 September 2025 siang, warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon berkumpul di Bapermas RW02, Kampung Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Mereka datang bukan untuk sekadar berkumpul, melainkan menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam selama lebih dari satu dekade, yakni sertifikat rumah mereka diblokir.
Ketua RW 02, Asep Taryana berdiri di depan warga sambil menggenggam lembaran pernyataan sikap.
Suaranya lantang saat membacakan pernyataan sikap warga terkait kasus yang sedang dialaminya.
Kepada radarcirebon.com, Ketua RW02, Asep Taryana mengatakan, ada 108 rumah warga dengan luas sekitar 6 hektar yang terdampak.
“Perjuangan kami tidak sebentar, sudah puluhan tahun. Warga di sini berjuang dengan sabar, mengikuti prosedur hukum, bahkan menggugat hingga ke PTUN Bandung. Tapi sampai sekarang hak kami masih diblokir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


