Ok
Daya Motor

Warga Gunungsari Dalam dan Baru Resah, Sertifikatnya Diblokir BPN Akibat Klaim Pemprov Jabar

Warga Gunungsari Dalam dan Baru Resah, Sertifikatnya Diblokir BPN Akibat Klaim Pemprov Jabar

Warga Ampera Kota Cirebon kembali menyuarakan menuntut haknya setelah sertifikat rumah diblokir oleh BPN Kota Cirebon, Jumat 5 September 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Asep menjelaskan, warga merasa diperlakukan tidak adil karena meski sertifikat mereka diblokir, kewajiban membayar pajak tanah tetap diberlakukan. 

“Ini ironis. Kami masih harus membayar pajak, tapi di sisi lain hak kami dihilangkan. Kami hanya ingin keadilan, kami hanya ingin hak kami yang sah diakui negara,”jelasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Asep menyebutkan, warga Ampera Cirebon mendesak pemerintah pusat dan BPN Kota Cirebon segera membuka blokir sertifikat serta menghapus tanah mereka dari daftar aset Pemprov Jabar

BACA JUGA:Sengketa Tanah Kakek vs Cucu, Perdamaian Gagal, Lanjut ke Persidangan

"Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan hak hidup dan masa depan mereka."

"Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menyulitkan. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” sebutnya.

Menurut Asep, total luas lahan yang terdampak mencapai 6 hektare.

"Sertifikat ini sudah kami miliki sah sejak 1993, tapi kenapa sekarang justru diblokir?. Klaim Pemprov Jabar yang menyebut tanah itu aset pemerintah hanyalah pengakuan sepihak. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan Ketua RW02 Asep Taryana yaitu, warga menuntut agar tanah bersertifikat mereka dihapus dari daftar aset Pemprov Jabar serta meminta Kantor Pertanahan Kota Cirebon mencabut blokir.

“Kami tidak akan diam. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan kami."

"Jangan rampas hak warga, karena ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” jelas dia. 

Sorakan dan tepuk tangan kembali menggema ketika poin tuntutan itu dibacakan.

Warga tampak kompak menegaskan keinginan mereka, yakni kepastian hukum.

“Kalau memang Pemprov merasa punya bukti, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Jangan main blokir sepihak."

"Kami akan terus berjuang, karena ini hak konstitusional kami,” katanya, dengan nada tegas. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase