Ok
Daya Motor

Kemensos Coret 1,8 Juta Penerima Bansos, Kuningan Kena Imbas

Kemensos Coret 1,8 Juta Penerima Bansos, Kuningan Kena Imbas

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Kang Yaya SE prihatin dengan kebijakan Kemensos RI yang mencoret jutaan nama dari daftar penerima bansos, termasuk warga Kuningan. -Agus Sugiarto-Radar Kuningan

"Ini bukan angka yang kecil. Pemerintah daerah tidak bisa hanya diam menunggu. Harus ada respons cepat dan konkret untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan," 

Ditegaskan Kang Yaya, jangan sampai ada warga Kuningan yang kehilangan hak dasarnya hanya karena data tidak akurat atau belum diperbarui," tegasnya.

BACA JUGA:Aceng Sudaman: PGRI Kabupaten Cirebon Harus Dipimpin Sosok yang Paham Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Lapangan Kerja Formal Terbatas, Inilah Solusi dari Kepala Dislakan Kabupaten Kuningan, Simak Penjelasannya

Sebagai anggota legislatif yang membidangi urusan sosial, Kang Yaya menilai bahwa langkah pemerintah pusat harus segera direspons dengan cermat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. 

Menurutnya, ini bukan hanya soal data, tapi soal nasib ribuan warga yang kini berada di titik rawan.

Dalam pandangannya, Kang Yaya mengusulkan lima langkah prioritas yang harus segera ditempuh Pemkab Kuningan. 

Yakni verifikasi ulang di lapangan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial untuk mengecek langsung kondisi masyarakat yang dinonaktifkan.

BACA JUGA:Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat Serentak

BACA JUGA:Hadiri Ultah PPDI ke-19, Herman Khaeron Berjanji Perjuangkan Nasib Perangkat Desa di DPR RI

"Mesti ada pengusulan kembali ke DTKS, Dinas Sosial harus segera mengajukan perbaikan dan pembaruan data ke pusat agar warga yang berhak bisa kembali terdata," ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, menyediakan layanan pengaduan dan informasi, masyarakat harus tahu ke mana mereka harus bertanya atau melapor jika terdampak. 

"Saluran komunikasi ini wajib disiapkan dengan baik," bebernya.

Selanjutnya ia meminta agar dilakukan penguatan program Jamkesda sebagai solusi darurat. Pemda mesti mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin yang kehilangan status PBI-JK.

"Koordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS kesehatan harus diperkuat. Sehingga penyesuaian data dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada rakyat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: