Ok
Daya Motor

Siasati KUR Fiktif tahun 2023-2024, Tiga Pejabat Unit BRI Rugikan Negara Rp4,6 Miliar

Siasati KUR Fiktif tahun 2023-2024, Tiga Pejabat Unit BRI Rugikan Negara Rp4,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan AS mantan Kepala Unit Bank BUMN sebagai tersangka penggelapan uang negara dengan modus KUR fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 tersangka yang notabene mantan anak buah AS, yanki AM dan TIM. -Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM

BACA JUGA:Disertai Ancaman, Massa Geruduk Gedung Sate Menuntut KDM Cabut Larangan Study Tour

"Kita sedang melakukan upaya untuk pengumpulan dat dan fakta berdasarkan aset aset tersangka," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Dyofa menyampaikan bahwa pihaknya terus melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan akan kami lakukan pengembang, karena ini Penyelidikan terus berjalan akan kami kebut untuk segera melakukan upaya-upaya tersebut," katanya.

Disinggung mengenai motif yang diterapkan ketiganya, ia menuturkan bahwa mereka mengambil keuntungan pribadi dari upaya kredit fiktif serta mengejar bonus dari insentif.

"Motifnya yang kami dapat, jelas para tersangka itu, mereka mengambil keuntungan pribadi dari upaya kredit fiktif yang mereka lakukan, dan juga dalam rangka mereka mengejar bonus dan insentif," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Lokasi Mall dan Bioskop di Majalengka yang Bakal Dibangun Boy Thohir

BACA JUGA:111 Tokoh Pesantren Babakan Menuntut KDM Dievaluasi, Soroti 5 Kebijakan Kontroversial

BACA JUGA:Ribuan Orang Demo Larangan Study Tour Menuntut KDM Cabut Kebijakan

Atas perbuatannya, AM, TIM dan AS dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 Undang-Undang pidana korupsi. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: