Ok
Daya Motor

Tersangka Rekayasa Kredit Bank di Kuningan Bertambah

Tersangka Rekayasa Kredit Bank di Kuningan Bertambah

ILUSTRASI. Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial IS, yang berperan sebagai pihak eksternal dalam skandal kredit bermasalah salah satu Bank BUMN di Kuningan.-Dok-radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu Bank BUMN di KUNINGAN, jumlahnya kini bertambah.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, menetapkan TIM dan AN sebagai tersangka.

Keduanya merupakan pejabat kredit atau relationship manager di salah satu bank BUMN yang ada di Kabupaten Kuningan.

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial IS.

Tersangka baru ini, berperan sebagai pihak eksternal dalam skandal rekayasa kredit bermasalah tersebut.

BACA JUGA:TEGAS! BRI Branch Office Kuningan Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud

Dengan penetapan IS, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. 

Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, bahwa modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan merekayasa fasilitas kredit pada periode 2023–2024.

"Tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit. Selanjutnya, TIM dan AN memprakarsai proses pencairan," ucap Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya dikutip dari Harian Radar Cirebon, Selasa 19 Agustus 2025.

Namun pada kenyataannya, pihak-pihak yang diajukan oleh IS, tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp415.943.690. 

BACA JUGA:TERLALU! Identitas Warga Dicatut Oknum Aparat Desa di Kuningan Buat Kredit, Nominal Puluhan Juta

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Setelah resmi ditetapkan, IS langsung ditahan penyidik di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait