Ok
Daya Motor

Kades Gunungaci Kuningan Tilap Dana Desa Rp182 Juta Lebih, Potong BLT dan Tunjangan Kinerja

Kades Gunungaci Kuningan Tilap Dana Desa Rp182 Juta Lebih, Potong BLT dan Tunjangan Kinerja

Kades Gunungaci Kuningan inisial ME ditahan kejaksaan. -Ist-Radarcirebon.com

Dijelaskan oleh Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, bahwa penyalahgunaan Dana Desa termasuk pelanggaran berat.

“Dana Desa merupakan amanah untuk kepentingan rakyat. Setiap pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan penyimpangan serius,” tandasnya.

BACA JUGA:Babinsa Kunjungan Komisi 3 DPRD Kota Cirebon Beserta Rombongan ke Dapur SPPG

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Barang Mewah Milik MY, Tersangka Korupsi Bank Pemerintah di Cirebon

Ridwan menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa. 

Kejaksaan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang telah terbukti bersalah.

 “Selama ada bukti awal yang cukup, kami pastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan tegas,” ujarnya.

Tersangka ME dan DA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jika tidak terbukti pada pasal utama, mereka tetap bisa dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Kades Gunungaci dan seorang perangkat desa telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparaturnya agar mengelola dana desa dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Setiap sen dana publik adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari Kuningan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: