54 Perkara Inkracht, Kejari Majalengka Musnahkan Sabu, Ganja hingga Sajam
Kejaksaan Negeri Majalengka memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.-Istimewa -Radarcirebon.com
“Barang bukti lainnya meliputi 30 butir Hexymer, 821 butir pil Tramadol, 330 butir pil Trihexyphenidyl, 60 butir pil Double Y, dan 56 butir pil Dextro,” jelasnya.
BACA JUGA:Pedagang Pigura Sukalila Pilih Vakum Usaha, Tolak Relokasi ke Lantai Dua Pasar Pagi Cirebon
Tak hanya narkotika, Kejari Majalengka juga memusnahkan barang bukti lain yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, seperti empat senjata tajam, serta 28 barang lain berupa telepon genggam, pakaian, tas, dan perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.
Seluruh barang bukti berasal dari pelanggaran berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, hingga kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, dan pengeroyokan.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, dan Dinas Kesehatan, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
BACA JUGA:Bimtek Komdigi di Kota Cirebon Ungkap Cara Hidupkan Informasi Lokal
BACA JUGA:Kapal Terbalik di Indramayu, 15 ABK Selamat, 3 Orang Masih Dicari Tim SAR
Sukma menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dituntaskan dengan eksekusi, termasuk pemusnahan barang bukti agar tidak lagi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan tindak pidana yang merusak tatanan sosial di Kabupaten Majalengka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


