Ok
Daya Motor

Setelah Laut Bersertifikat, Sekarang Sungai Bersertifikat di Jabar, KDM Ngadu, Begini Respons Menteri Nusron

Setelah Laut Bersertifikat, Sekarang Sungai Bersertifikat di Jabar, KDM Ngadu, Begini Respons Menteri Nusron

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM.-JPNN.com-

Lebih lanjut, KDM mengatakan, bahwa pihaknya akan mengadukan persoalan ini kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Bertemu dengan Menteri ATR BPN, kita bahas tata ruang. Bapak besok hadir,” tutur KDM kepada petugas BBWS.

BACA JUGA:Gempar! Warga Pilang Mas Garden Cirebon Ditemukan Tewas Dikamarnya, Diduga Gantung Diri

BACA JUGA:PHK Kembali Terjadi, Ribuan Buruh PT Yihong Cirebon Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Nasib Mereka

“Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai, Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semua sudah berubah menjadi perumahan dan tanahnya menjadi hak milik,” imbuhnya.

Lebih lanjut KDM mengatakan, bahwa normalisasi sungai harus tetap dilaksanakan meski harus terjadi pembebasan tanah.

“Jadi kalau dilakukan pelebaran (sungai) sudah tidak mungkin, harus ngebebasin (tanah). Tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut,” pungkasnya.

Sementara itu, pertemuan KDM dengan Menteri Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terjadi di ruang Teratai Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Jawa Barat.

Kepada wartawan, Nurson menyampaikan bahwa dirinya akan mendorong Pemprov Jabar menyelesaikan permasalahan tanah sempadan sungai.

Dijelaskan Nurson, bahwa banyak daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Jawa Barat yang dikuasai oleh perorangan.

“Ini udah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun ini. Nah karena itu solusinya apa? Ini yang akan menghambat semua proses pelebaran sungai,” ungkapnya.

Menteri Nusron menegaskan, bahwa tanah pemerintah akan segera melakukan penertiban. Maka, tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai akan ditetapkan jadi tanah milik negara.

“Jadi garis sempadan sungai itu kami tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Nanti kami akan terbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai, kalau BBWS sumber daya air tidak mempunyai duit untuk mengukur, ngukurnya ditanggung oleh Pemda provinsi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: