Ok
Daya Motor

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Wamenag: Tempuh Jalur Resmi

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Wamenag: Tempuh Jalur Resmi

Ibadah haji.-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran beribadah haji menggunakan visa nonhaji.

Alih-alih bisa beribadah haji dengan khusuk, malah tidak diperbolehkan masuk ke Kota Mekkah oleh Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan sanksi denda uang yang nilainya cukup fantastis.

Imbauan pemerintah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i, setelah sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Atap Sekolah di Kuningan Rusak Parah

BACA JUGA:Wajib Dipakai! Sarung Tangan Jadi Bagian Penting dalam Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Kebijakan Efesiensi Anggaran Bikin Revenue Hotel Terjun Bebas

"Imbauan ini sudah kami sampaikan berulang kali. Jangan percaya pada tawaran berhaji dengan visa ziarah. Itu berisiko tinggi dan bisa menjebak," kata Romo di Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Jumat 9 Mei 2025 dikutip dari Beritasatu.com.

Saat ini, kata Romo, Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya selama musim haji. Hanya mereka yang memiliki visa haji resmi yang diizinkan menunaikan ibadah haji.

"Pengawasan sangat ketat. Jika tidak memiliki visa haji, seseorang tidak akan diizinkan masuk ke area ibadah. Tawaran-tawaran berangkat haji di luar jalur resmi berpotensi menjadi jebakan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa mengikuti prosedur haji resmi adalah langkah terbaik agar ibadah berlangsung lancar dan tanpa hambatan hukum.

BACA JUGA:Pengusaha Hotel di Kota Cirebon Menjerit, Pengunjung Sepi Gara-gara Efisiensi

BACA JUGA:Kecalakaan Maut di Jalur Pantura Cirebon Hari Ini, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

BACA JUGA:Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit

"Kami mengimbau seluruh umat Islam Indonesia untuk menempuh jalur resmi agar tidak menghadapi masalah di Tanah Suci," ucapnya.

Romo juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah WNI mengalami penahanan hingga deportasi oleh otoritas Arab Saudi.

"Kasus sebelumnya ada yang dideportasi, ada yang ditahan, bahkan tidak bisa menjalankan ibadah haji karena aksesnya diblokir hingga musim haji selesai. Sangat disayangkan," ujarnya.

Perlu diketahui, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian perlindungan jemaah memergoki 30 WNI yang diduga hendak berhaji menggunakan visa nonhaji atau visa ziarah di Bandara Jeddah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait