Ok
Daya Motor

Usul PPPK Jadi PNS Dinilai Merugikan Jika yang Terjadi Seperti Berikut Ini, Simak Keluhan Ketua

Usul PPPK Jadi PNS Dinilai Merugikan Jika yang Terjadi Seperti Berikut Ini, Simak Keluhan Ketua

Pengurus DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono bersama Nurul Hamidah menyerahkan dokumen usulan kepada Azwar Anas Ketika menjabat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Usul Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK jadi PNS ternyata tidak otomatis mendapat dukungan.

Beberapa PPPK juga memperhitungkan sejumlah hal yang dinilai merugikan.

Usul PPPK jadi PNS ini disoroti oleh Ketum DPP FHNK2I atau Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia, Raden Sutopo Yuwono.

Yang paling jadi sorotan bagi Raden Sutopo Yuwono adalah pertimbangan usia.

BACA JUGA:Jadwal Final AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Diwarnai Sejarah dengan Angka 3

BACA JUGA:Ratusan Kader Demokrat Nobar Film Gak Nyangka Karya Ibas Anak SBY di Cirebon

Karena sudah banyak pihak yang usul agar PPPK alih status jadi PNS, menurut dia, kajian dan pertimbangannya harus menyeluruh.

Saat ini dia menilai bahwa usulan tersebut belum detail dan tidak mempertimbangkan semua unsur.

"Seperti kami yang menjadi ASN PPPK di atas usia 45 tahun tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya," tutur Sutopo dilansir dari JPNN, Senin, 28 Juli 2025.

Lebih lanjut Sutopo mengungkapkan, bahwa dirinya memilih untuk mendorong agar regulasi terkait dengan PPPK disempurnakan.

BACA JUGA:Pencurian Sepeda Motor di Masjid Kota Cirebon Terekam CCTV, Korban Ojek Online Asal Beber

Bagi dia, usul PPPK jadi PNS pun percuma saja. Andai aturan mengenai dana pensiun bulanan tidak diubah dan disesuaikan.

Oleh karena itu, menurut Sutopo, regulasi terkait dengan ASN PPPK diperbaiki dan disempurnakan.

Menurut dia, Keppres tentang pesangon maupun uang pensiun bulanan harus memenuhi harapan semua ASN PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait