Kementerian HAM Soal Bendera One Piece, Negara Berhak
Menteri HAM RI, Natalius Pigai.-Beritasatu.com-
RADARCIREBON.COM – Pengibaran bendera One Piece marak dilakukan belakangan ini, terutama menjelang hari kemerdekaan RI.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tegas menyatakan bahwa negara berhak melarang.
Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, melarang pengibaran bendera One Piece bukan sebuah pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.
Pigai mengungkapkan bahwa tindakan pelarangan itu merupakan upaya pemerintah menjaga kedaulatan dan simbol negara.
BACA JUGA:Kades Sukaselamet Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara
“Pelarangan ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol nasional,” demikian dikatakan Natalius Pigai di Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com, Senin (4/8/2025).
Larangan mengibarkan bendera One Piece bersanding dengan bendera Merah Putih itu muncul lantaran belakangan sejumlah warga melakukan hal itu jelang HUT ke-80 RI.
Dikatakan oleh Natalius Pigai bahwa pelarangan tersebut sudah sejalan dengan hukum nasional dan internasional.
Dia menegaskan, bahwa ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
BACA JUGA:Liga 1 Jadi Super League, Sudah Resmi Jadwal Pembukaan dan Laga Pembuka
BACA JUGA:Segera Klaim Saldo Dana Gratis Hingga Rp250.000 Langsung Cair ke Dana Kamu! Begini Caranya
Undang-undang itu mengatur tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) memberi ruang bagi negara untuk mengambil tindakan demi keamanan nasional.
“Negara punya wewenang untuk menjaga integritas nasional dan itu dihormati oleh hukum internasional, termasuk oleh PBB,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa tindakan tegas oleh pemerintah itu bisa mendapatkan dukungan internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


