Petugas Gabungan Razia Masker Lagi, Ratusan Pelanggar Terjaring

Petugas Gabungan Razia Masker Lagi, Ratusan Pelanggar Terjaring

CIREBON - Petugas gabungan terdiri dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Kamis (17/9).

Kali ini operasi yustisi berlangsung di Jalur pantura tepatnya di depan Pos Polisi Losari, Jalan R Dewi Sartika Sumber, dan depan Mapolsek Plered.

Dalam operasi ini, petugas gabungan kembali menindak ratusan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial mulai push-up menyapu jalan, mencabuti rumput, dan lainnya.

Baca juga:

Pasutri Pelaku Mutilasi, Beli Rumah Baru di Depok, Gali Tanah untuk Kubur Mayat

Usai disanksi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker dan diberikan pengarahan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemberian sanksi ini sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020.

\"Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,\" katanya, Kamis (17/9).

Kombes Pol M Syahdudi menuturkan, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi tersebut masih cukup banyak.

Warga Kabupaten Cirebon diingatkan agar selalu memakai masker saat keluar rumah agar tidak terkena sanksi oleh petugas. Karena penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon juga cukup mengkhawatirkan, sehingga harus diwaspadai semua pihak.

\"Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga semata-mata dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga agar tidak terpapar Covid-19,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/PIC_9FXgPS4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: