Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Siapa Pelakunya?

Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Siapa Pelakunya?

JAKARTA - Penyebab kebakaran hebat yang beberapa waktu lalu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Diduga kuat adanya unsur pidana atau sengaja dibakar.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik. 

“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.

Baca Juga: Dari Sini Asal Api yang Membuat Gedung Kejagung Terbakar Hebat

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. 

Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: