Lagi, Pengedar Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin Ditangkap Polisi

Lagi, Pengedar Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin Ditangkap Polisi

CIREBON - MA als A (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ini ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin atau ilegal.

Tersangka ditangkap pada Senin (14/9) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah ruko wilayah Kota Cirebon. Penangkapan terhadap tersangka MA ini berawal sebelumnya Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk tersangka lainnya yakni HA. Tersangka HA mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut ia dapat dari tersangka MA.

Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka HA tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MA.

Baca juga:

Pura-pura Tanya Alamat Kos, Ternyata Bawa Kabur Handphone Korban

Kabupaten Cirebon Tambah 29 Kasus Baru Covid-19

Rumah Ibu Kandung Dirobohkan Anak karena Tak Bayar Utang

Saat MA digeledah, anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota menemukan barang bukti berupa pil Tramadol sebanyak 100 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 19 butir, dan uang tunai hasil penjualan Rp 120 ribu.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

\"Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,\" ujar Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham didampingi KBO Satuan Narkoba Ipda Rudiana, Kamis (24/9). (rdh)

https://youtu.be/3ci4wgedIeM
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: