Anak Punk Sudah Seminggu Kucing-kucingan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon

Anak Punk Sudah Seminggu Kucing-kucingan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon

CIREBON - Sudah seminggu kucing-kucingan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, anak punk yang biasa nongkrong di lampu merah (lamer) Weru dan Sumber akhirnya ditangkap, Jumat (25/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka tak berkutik, setelah petugas menyamar sebagai masyarakat biasa dengan mobil pribadi.

\"Mereka selalu kucing-kucingan, saat kami datangi. Mereka memonitor jam kami patroli. Saat kami datang, mereka kabur. Kami siasati dengan menempatkan petugas di beberapa titik. Setelah tahu posisi mereka, kami gerebek menggunakan mobil pribadi dengan membawa 15 anggota agar tidak kabur,\" papar Plt Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono.

Menurut Dadang, sudah beberapa hari ini, anggotanya sedang gencar patroli dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, Pasal 24 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tunasosial.

Baca juga:

2 Anak Punk Cantik Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Cirebon

Spanduk Penolakan Kedatangan Luqman Zulkaedin Bertebaran di Sekitar Kompleks Makam Sunan Gunung Jati

Tingkat Kematian Covid-19 di Jabar Menurun, Tiga Daerah Zona Merah: Kota Bekasi, Karawang dan Kota Cirebon

“Sebanyak 12 anak punk yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan diamankan petugas dari lampu merah Weru dan lampu merah Sumber. Rata-rata dari mereka, berumur 15 tahun. Namun, umur di atas 20 tahun juga banyak,” paparnya.

Dari tangan salah satu anak punk, RF (24), ditemukan sajam (senjata tajam) berjenis pisau. Dari masing-masing anak punk, Satpol PP juga berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 36.900 hasil dari ngamen di lampu merah. Belasan anak punk pun kemudian diglandang ke Mako Satpol PP di Sumber, Kabupaten Cirebon.

Mereka diberikan pembinaan agar tidak lagi mengamen di lampu merah karena meresahkan masyarakat. Mereka juga diberikan arahan mengenai protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Sebagai bentuk kepedulian petugas, para anak punk juga diberikan masker untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19. Selain itu, mereka juga diberikan hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan fasilitas publik.

Setelah diberikan hukuman sebagai efek jera dan pembinaan, anak punk itu dibawa ke panti rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Kalau mereka masih tetap bandel, ya akan kita kirim ke Sukabumi, Panti Rehabilitasi Provinsi,\" pungkasnya. (cep)

https://youtu.be/HOW95hkRObE
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: