Harga BBM Non Subsidi Alami Naik Lagi
Harga BBM Non Subsidi Alami Kenaikan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga termasuk di wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.-Pertamina Patra Niaga-RADAR CIREBON
Harga BBM Non Subsidi Alami Naik Lagi
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Harga BBM non subsidi naik lagi. Hal ini mengacu pada tren harga rata-rata minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah.
Ya, mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD), PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian pada sejumlah BBM non subsidi.
Kenaikan harga ini ditetapkan pada BBM gasoline yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61 Persen di Triwulan II 2024
Penyesuaian harga ini mengacu pada rata-rata harga minyak dunia.
Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024.
"Untuk Pertamax harga tetap, tidak mengalami perubahan harga” jelas Heppy.
Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Enggar: We Are on The Right Track
Meskipun tren ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama tahun 2024, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024 lalu.
Penetapan harga sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi dan Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: