Wali Kota Cirebon Siapkan Aturan Pembatasan Aktivitas, Tinggal Tanda Tangan

Wali Kota Cirebon Siapkan Aturan Pembatasan Aktivitas, Tinggal Tanda Tangan

CIREBON - Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, Wali Kota Cirebon telah menyiapkan langkah-langkah yang lebih tegas. Salah satunya pembatasan aktivitas.

\"Rancangannya pembatasan aktivitas sudah dibuat, tapi surat edarannya belum saya tandatangani karena saya sayang pada pelaku ekonomi. Jadi hingga saat ini aturan itu belum diberlakukan,\" ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kepada radarcirebon.com di sela-sela monitoring, Sabtu (26/9).

Azis menuturkan, tidak akan mengeluarkan pembatasan aktivitas jika protokol kesehatan dipatuhi masyarakat.

Baca juga:

Kota Cirebon Tambah 6, dari Kesambi, Larangan dan Panjunan

2 Anak Punk Cantik Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Cirebon

Soal 15 Bakal Calon Sultan Kasepuhan, Begini Tanggapan Famili Kesultanan Cirebon

\"Saya selaku kepala daerah harus menghitung, mana yang membuat merosotnya ekonomi, mana yang protokol kesehatannya yang harus ditingkatkan,\" pungkasnya.

Perlu diketahui, beredar informasi di media sosial tentang rencana Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas mulai 1 Oktober mendatang.

Adapun isi informasi di media sosial tersebut sebagai berikut:

Mohon ijin yth. Bapak/Ibu, sebagai bahan informasi awal bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat Satgas Covid-19 Kota Cirebon memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon yang memasuki zona Resiko Tinggi (zona merah) pemerintah kota Cirebon akan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pembatasan aktivitas masyarakat termasuk usaha dan perkantoran sampai pukul 20.00 WIB kecuali medis, pengamanan, SPBU, jasa Akomodasi
  2. Pelaksanaan penghentian seluruh aktivitas di luar rumah akan dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB (jeda 1 jam dari aktivitas usaha dan perkantoran)
  3. Pelaksanaan pembatasan kegiatan rencana dimulai tanggal 1 s.d 30 Oktober 2020
    Informasi resmi akan diumumkan setelah disahkannya Surat Edaran Walikota Cirebon serta Pengumuman resmi yg akan diinformasikan kepada seluruh masyarakat.
  4. Demikian kiranya maklum dan mohon kerjasama yth. Bapak/Ibu selaku pengelola usaha kepariwisataan di kota Cirebon.
    Tembusan :
    Yth. Bapak Kadis DKOKP Kota Cirebon (sebagai laporan). (rdh)
https://youtu.be/HOW95hkRObE
https://youtu.be/nT3H4-GFxJo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: