Kompetensi Pengemudi Wajib Dalam Penyelenggraan Transportasi

Kompetensi Pengemudi Wajib Dalam Penyelenggraan Transportasi

CIREBON- Kendaraan over dimensi dan over load kian marak. Muatannya terlalu dipaksakan. Contohnya pasokan logistik. Ini perlu dibenahi. Khususnya pelaku transportasi itu sendiri.

Ketua Harian Pusat Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Eddy Suzendi Ama PKB SH mengatakan, kondisi seperti itu memang perlu pembenahan secara serius, seperti regulasi dan punishment-nya.

Regulasi yang dimaksud adalah untuk menertibkan para pelaku transportasi, yang meliputi pengemudi, pemilik angkutan, pemilik barang, dan masyarakat pengguna transportasi.

Dari keempat pelaku transportasi itu, harus tertuang dalam suatu regulasi yang memasukkan pasal hak dan kewajiban para pelaku transportasi tersebut. Dan setiap melakukan sebuah perjalanan, wajib dibuatkan suatu perjanjian kerja. \"Ini penting,\" kata Eddy, kepada Radar Cirebon, kemarin (1/10).

Ia menjelaskan, pengemudi berhak mendapat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kemudian, pengemudi berhak mendapatkan kompetensi yang diakui negara sesuai tanggung jawab beban kerja kendaraan yang dioperasikannya.

Selanjutnya, pengemudi juga berhak menolak untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan. \"Pengemudi berhak mendapat upah yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya,\" jelas Eddy, yang juga menjabat sebagai Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kewajibannya, adalah mengikuti pendidikan dan latihan, serta memiliki kompetensi dan bersertifikat yang diakui negara. Pengemudi juga wajib mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknik laik jalan.

\"Itulah hak dan kewajiban pengemudi,\" paparnya.

Sementara untuk pengusaha angkutan, berhak untuk menolak pengemudi yang tidak melalui pendidikan dan latihan serta bersertifikat. Pengusaha angkutan berhak menolak terhadap pemilik barang yang memaksakan mengangkut muatan lebih. Pengusaha angkutan wajib mempekerjakan pengemudi yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan yang berstandarkan KKNI dan SKKNI serta bersertifikat. Pengusaha Angkutan berkewajiban mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknik laik jalan.

\"Begitu juga dengan hak pemilik barang. Mereka berhak menolak pengemudi yang tidak mendapat pendidikan dan latihan plus bersertifikat, serta menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan,\" ungkapnya.

Sedangkan pemilik barang berkewajiban memberikan muatan sesuai dengan daya angkut kendaraan yang dioperasikan. Juga berkewajiban memahami klasifikasi barang berbahaya.

\"Masyarakat pengguna transportasi berhak untuk diantarkan dari satu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman selamat dan sehat. Penumpang juga berhak mengadukan pelayanan yang kurang baik kepada instansi terkait, dan wajib mengikuti tata tertib kendaraan,\" imbuhnya.

Dikatakannya, setelah semua tertuang dalam suatu regulasi, baru dibuat punishement atau sanksi. Dan, sanksi berat bagi yang melanggar aturan sudah ditetapkan.

\"Pekerjaan mengemudi kendaraan angkutan niaga (umum atau bukan umum), baik barang maupun orang, adalah profesi. Sudah saatnya para pelaku transportasi ini diberikan perlindungan hukum di dalam profesinya demi terselenggaranya angkutan aman, nyaman, lancar, selamat dan sehat,\" terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: