Sepakat, Hiburan di Palimanan dan Gempol Ditiadakan

Sepakat, Hiburan di Palimanan dan Gempol Ditiadakan

CIREBON - Sebanyak 20 mandor Desa Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Gempol dikumpulkan di Mapolsek Gempol, pada Jumat siang (2/10). Tujuannya, untuk menyepakati tidak adanya izin hiburan di wilayah Kecamatan Palimanan dan Gempol.

Kapolsek Gempol Kompol Ali Mashar mengatakan, dikumpulkannya para mandor desa di wilayah hukum Polsek Gempol agar satu suara. Yakni, semua aktivitas keramaian seperti izin untuk hiburan hajatan ditiadakan.

Artinya, tidak diperbolehkan adanya hiburan saat hajatan. Hal itu, dikarenakan kasus positif yang ada di wilayah Kecamatan Palimanan dan Gempol, cukup banyak.

Baca juga:

Hotel Langensari Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Sempat Diprotes Warga

Kabupaten Cirebon: Tambah 30 Kasus Covid-19 Ada dari Mundu sampai Weru

Ulama Cirebon Deklarasikan Brigade Macan Putih Sunan Gunung Jati

\"Cirebon kan zona merah. Wilayah hukum kami juga cukup banyak. Jadi, semua aktivitas keramaian, izin hiburan hajatan ditiadakan. Kalau ada yang sudah berizin harus dipending. Intinya, hiburan tidak boleh,\" jelasnya.

Meskipun demikian, kapolsek juga tetap mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan hajatan. Tapi, pelaksanaannya akan diawasi secara ketat agar benar-benar menaati 4 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

\"Hajatan boleh. Hiburan tidak boleh. Dari tim Satgas Kecamatan baik Palimanan dan Gempol diimbau agar masyarakat menaati 4 M. Terkait hajatan hiburan, agar dipending, sampai kasus Covid-19 benar-benar turun. Semuanya sepakat, menyetujui. Tidak ada tebang pilih,\" tegasnya.

Bila ada yang membandel, kapolsek akan melaporkan ke Polresta Cirebon agar ditindak. \"Yang nindak itu dari Polresta Cirebon,\" tandasnya. (cep)

https://youtu.be/rUUT3msxzf4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: