Lili Siap Buka-bukaan soal Pilwalkot
KEJAKSAN- Plt Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah SH MM merasa heran dengan pemberitaan pendongkelan dirinya sebagai plt wakil ketua DPRD. Ditemui di rumah dinasnya, anggota DPRD dua periode ini mengatakan siap dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kabar pembelotan dirinya pada pemilihan wali kota lalu. “Kalau alasannya karena pembelotan, tolong saya dipanggil untuk hak jawab saya, dan saya akan buka-bukaan nanti,” ujarnya, kemarin. Lili sendiri tak ingin berbicara banyak soal kabar pendongkelan tersebut. “Kalau soal itu saya no comment,” ujarnya. Sementara mantan Ketua PK Golkar Lemahwungkuk, Drs Edi Junaedi, merasa prihatin dengan polemik Plt wakil ketua DPRD yang akan didongkel. Pasalnya, kata dia, untuk mendongkel atau mengganti Plt wakil ketua DPRD tidaklah mudah. Ada juklak dan juknisnya. “Untuk pimpinan dewan sendiri itu kan harus minimalnya sarjana muda dan pernah menjadi anggota dewan. Dan ini sesuai dengan juklak,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Setelah itu, barulah dilihat perolehan suara dari masing-masing anggota DPRD dari Partai Golkar. Suara yang tertinggi dan memenuhi syarat tadi, lanjut dia, barulah memungkinkan untuk menjadi pimpinan dewan. “Bila dilihat sekarang, yang memungkinkan ya hanya bu Lili Eliyah,” lanjutnya. Tidak hanya itu, untuk pencabutan dan penentuan Plt wakil ketua DPRD sendiri, sambung dia, ada serangkaian mekanisme yang harus ditempuh. Seperti dimulai dari rapat harian, lalu pleno dan meminta persetujuan pada DPD provinsi. “Saya prihatin kalau Golkar bisa dikendalikan orang seperti sekarang ini. Kalau begini, bisa jadi blunder sendiri untuk Golkar,” tukasnya. Secara terpisah, Plt Sekwan, Sutisna SH mengaku, pihaknya belum menerima surat dari DPD Golkar soal penggantian Lili Eliyah dari Plt wakil ketua DPRD kepada Dardjat Sudrajat. “Belum ada surat. Ini saya justru tahu dari media,” kata Sutisna, kemarin. Sutisna menjelaskan, pimpinan dewan itu haknya adalah parpol pemilu, termasuk Golkar. Karenanya penentuan siapa wakil ketua, sambung dia, semuanya adalah kewenangan partai. “Siapa dari Golkar, maka mekanismenya dari internal Golkar,” bebernya. Ditambahkan, tidak ada ketentuan khusus termasuk pengalaman memimpin sidang, karena itu sepenuhnya kewenangan partai. (kmg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: