Unggah Pernyataan Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Puan Maharani Kembali Jadi Bulan-bulanan

Unggah Pernyataan Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Puan Maharani Kembali Jadi Bulan-bulanan

KETUA DPR RI, Puan Maharani terus menuai sorotan di tengah polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia kembali jadi bulan-bulanan usai mengunggah pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi beragam protes.

Puan mengunggah pertanyaan Jokowi di akun Instagram pribadinya. Disertai keterangan sebagai berikut.

Respon Presiden Joko Widodo terhadap UU Cipta Kerja

Presiden menyampaikan antara lain:

  • Mengapa dibutuhkan UU Cipta Kerja:

Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi
(Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

  • Tentang disinformasi yang beredar:

Presiden menegaskan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Hak cuti tetap ada dan dijamin.

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Jaminan sosial tetap ada.

Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK.

Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

  • Terakhir Presiden menyampaikan: “jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: